Wakapolres Jepara menuturkan, bahwa pelaku sendiri sebelumya mengaku belum kenal dengan korban.
Pelaku mengenal korban lewat open BO melalui layanan aplikasi kencan saat bulan Januari lalu.
“Sebelumnya belum kenal, mereka kenalnya melalui aplikasi kencan,” tuturnya.
Setelah pertemuan pertama, korban kemudian menghubungi tersangka kembali untuk kedua kalinya, namun tidak direspon oleh tersangka.
Namun karena terdapat masalah ekonomi, tersangka akhirnya mengiyakan untuk bertemu korban untuk kedua kaliya di rumah korban di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Artikel Terkait
Jepara Tuan Rumah Hari Jadi ke-80 Provinsi Jateng, Pecahkan Rekor MURI Gratiskan 14.582 Porsi Soto untuk Warga
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso Hadiri Gala Dinner HUT ke-80 Provinsi Jawa Tengah, Perkuat Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah
Peserta Mlaku Bareng Membludak, Sekda Jepara Ary Bachtiar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat
Hebat! Siswa SMPN 3 dan SMP Maria Goretti Juara 2 di World Robot Olympiad 2025 Surabaya
Cegah Kemacetan Dan Beri Pelayanan Masyarakat, Polres Jepara Gelar Pengaturan Lalu Lintas