PanturaNetwork.Com, JEPARA – Tak butuh waktu lama petugas Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan wanita bernama D (48) yang jasadnya ditemukan di dalam kamar Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, pada Kamis (14/8/2025) lalu.
Baca Juga: Cegah Kemacetan Dan Beri Pelayanan Masyarakat, Polres Jepara Gelar Pengaturan Lalu Lintas
Pelaku berinisial SA (25) yang merupakan warga Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Motif pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, bahwa pelaku berhasil ditangkap petugas saat berada di Kecamatan Kalinyamatan.
“Motifnya pelaku hingga tega menghabisi nyawa korban lantaran masalah ekonomi maupun finansial hingga akhirnya memiliki niat untuk menemui korban dan merampas barang-barang milik korban untuk dijual,” ujar Kompol Edy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Senin (25/8/2025).
Artikel Terkait
Jepara Tuan Rumah Hari Jadi ke-80 Provinsi Jateng, Pecahkan Rekor MURI Gratiskan 14.582 Porsi Soto untuk Warga
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso Hadiri Gala Dinner HUT ke-80 Provinsi Jawa Tengah, Perkuat Sinergi Polri dan Pemerintah Daerah
Peserta Mlaku Bareng Membludak, Sekda Jepara Ary Bachtiar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat
Hebat! Siswa SMPN 3 dan SMP Maria Goretti Juara 2 di World Robot Olympiad 2025 Surabaya
Cegah Kemacetan Dan Beri Pelayanan Masyarakat, Polres Jepara Gelar Pengaturan Lalu Lintas