Selain itu, Kapolres juga menyampaikan peran dari masing-masing tersangka, yakni peran tersangka BB memukul kepala korban dan menendang dada korban, peran tersangka FQ memukul kepala korban dan menginjak kepala korban dan peran tersangka DK memukul korban.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil autopsi korban di RSUD RA Kartini dan satu sepeda montor dikendarai oleh korban dalam peristiwa tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak setiap bentuk kekerasan.
Artikel Terkait
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Andong Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir
Tambang Galian C Desa Bungu Memakan Korban Meninggal Dunia, Tertimpa Longsor Batu Dari Ketinggian 20 Meter
Audiensi ke Kemendikdasmen, Bupati Jepara Witiarso Utomo Usulkan Perluasan Bantuan Revitalisasi Sekolah
Putri Sari, Mahasiswi Hebat yang Menginspirasi Lewat Aksi
Kolaborasi DPR dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Layansari Cilacap