“Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Tim kami telah bergerak cepat dan saat ini para pelaku telah ditahan untuk diproses sesuai hukum,” ujar AKP Dwi Prayitna.
Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui tindak kriminal di wilayahnya agar dapat ditangani dengan cepat.
Baca Juga: XLSMART Luncurkan XL SATU Lite Terbaru, Tawarkan Internet Praktis dan Andal untuk Keluarga
“Bagi warga Kabupaten Jepara yang mengetahui atau bahkan menjadi korban tindakan kekerasan atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkan ke Polres Jepara atau layanan Call Center Polri 110 dan WhatsApp Siraju Polres Jepara di nomor 08112894040,” ucapnya.***
Artikel Terkait
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Andong Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir
Tambang Galian C Desa Bungu Memakan Korban Meninggal Dunia, Tertimpa Longsor Batu Dari Ketinggian 20 Meter
Audiensi ke Kemendikdasmen, Bupati Jepara Witiarso Utomo Usulkan Perluasan Bantuan Revitalisasi Sekolah
Putri Sari, Mahasiswi Hebat yang Menginspirasi Lewat Aksi
Kolaborasi DPR dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Layansari Cilacap