PanturaNetwork.Com, Jepara – Tiga pemuda berinisial DK, BB dan FQ yang merupakan warga Kecamatan Kembang telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, setelah melakukan tindakan pengeroyokan terhadap remaja berinisial MR (20) pemuda asal Desa Balong, Kecamatan Kembang.
Baca Juga: Kolaborasi DPR dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Layansari Cilacap
Kejadian pengeroyokan terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, saat korban pulang dari menonton salah satu orkes di Desa Jinggotan, Kecamatan Kembang.
Baca Juga: Putri Sari, Mahasiswi Hebat yang Menginspirasi Lewat Aksi
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 16.15 WIB saat korban dan temannya dalam perjalanan pulang dan sesampainya di TKP yakni Jalan Raya Jepara-Kembang terjadi keributan.
"Saat itu, korban turun dari sepeda montor lalu dikeroyok dan dipukul tersangka BB, FQ dan DK secara bergantian hingga terjatuh tak sadarkan diri," Kapolres Jepara AKBP Erick saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Rabu (30/7/2025).
Artikel Terkait
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Andong Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir
Tambang Galian C Desa Bungu Memakan Korban Meninggal Dunia, Tertimpa Longsor Batu Dari Ketinggian 20 Meter
Audiensi ke Kemendikdasmen, Bupati Jepara Witiarso Utomo Usulkan Perluasan Bantuan Revitalisasi Sekolah
Putri Sari, Mahasiswi Hebat yang Menginspirasi Lewat Aksi
Kolaborasi DPR dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Layansari Cilacap