Audiensi ke Kemendikdasmen, Bupati Jepara Witiarso Utomo Usulkan Perluasan Bantuan Revitalisasi Sekolah

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Rabu, 30 Juli 2025 | 07:46 WIB
Bupati Jepara Witiarso Utomo didampingi Sekda Jepara Ary Bachtiar dan para asisten di kantor Kemendikdasmen RI Jakarta  (Ist)
Bupati Jepara Witiarso Utomo didampingi Sekda Jepara Ary Bachtiar dan para asisten di kantor Kemendikdasmen RI Jakarta (Ist)

PanturaNetwork.Com, JAKARTA – Bupati Jepara H. Witiarso Utomo melaksanakan pertemuan dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang dalam hal ini dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Sesditjen PAUD Dikdasmen), Dr. Eko Susanto, S.E., M.Si. Pertemuan berlangsung di Gedung E Lantai 5 Kemendikdasmen RI, Selasa, (29/7/2025).

 

Baca Juga: Tambang Galian C Desa Bungu Memakan Korban Meninggal Dunia, Tertimpa Longsor Batu Dari Ketinggian 20 Meter

 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proposal dan pertemuan sebelumnya antara Bupati Jepara dengan Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, terkait bantuan revitalisasi sarana dan prasarana satuan pendidikan, khususnya jenjang PAUD, SD, dan SMP.

 

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jepara Andi Andong Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pengendalian Banjir

 

Turut mendampingi, Sekretaris Daerah Ary Bachtiar, Asisten I Sekda Ratib Zaini, Asisten II Sekda Hery Yulianto, Kepala Disdikpora Ali Hidayat, serta Kepala Bappeda Hasanuddin Hermawan.

 

Baca Juga: Wujudkan Percepatan Jepara Mulus, Bupati Jepara Witiarso Utomo Temui Kepala BBPJN Dorong Peningkatan Jalan di Karimunjawa dan Wilayah Pertanian

 

Dalam pertemuan tersebut, Mas Wiwit menyampaikan bahwa pada tahap pertama, Kabupaten Jepara telah menerima bantuan revitalisasi untuk 10 SD Negeri, 5 SMP Negeri, dan 14 lembaga pendidikan swasta. Dirinya berharap pada tahap kedua di tahun ini jumlah bantuan dapat diperluas.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X