Pemkab Kudus Tegas Copot Sementara Dua ASN dari Jabatan, Buntut Bolos Saat Jam Kerja Pergi Karoeke di Pati

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Selasa, 29 Juli 2025 | 12:16 WIB
Sekda Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti bersama Asisten III dan Inspektur Kabupaten Kudus  (Ist)
Sekda Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti bersama Asisten III dan Inspektur Kabupaten Kudus (Ist)

PanturaNetwork.Com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus tegas copot Sementara Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H dan E.

 

Baca Juga: Kunjungan Benchmark dari PT Sido Muncul di Eco Edu Farm Sumanding, Desa Binaan PLN UIK Tanjung Jati B

 

Pencopotan ini menyusul dugaan keterlibatan keduanya di sebuah tempat karoeke di Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu pada saat jam kerja.

 

Baca Juga: XLSMART Luncurkan XL SATU Lite Terbaru, Tawarkan Internet Praktis dan Andal untuk Keluarga

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti mengumumkan langsung keputusan pembebasan sementara dari jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 800.1.8.1/192/2025, pada Senin (28/07/2025).

 

Baca Juga: IM3 Platinum Hadirkan Pengalaman Digital Next Level dengan iPhone 16

 

Pemkab Kudus juga telah menunjuk Masyudi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PKPLH dan Ristianto sebagai Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan pada Dinas PKPLH Kabupaten Kudus.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X