PANTURA NETWORK -- Nama Arief Fadillah (43) ikut terseret dalam pusaran kasus viral pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat. Arief adalah warga yang pertama kali melaporkan dugaan penjualan makanan berbahaya oleh Suderajat (49) melalui Call Center 110, laporan yang kemudian berujung pada interogasi terbuka dan video viral yang menuai kecaman publik.
Arief diketahui merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan Utan Panjang III, Kemayoran. Ia mengaku melaporkan kejadian tersebut karena mencurigai bahan es gabus yang dibelinya berbeda dari biasanya.
Laporan Arief dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) setelah ia membeli es gabus dari Suderajat. Dalam laporannya, Arief mencurigai tekstur es yang disebut menyerupai spons atau busa, serta khawatir makanan tersebut membahayakan anak-anak.
Kecurigaan itu yang kemudian mendorong Arief menghubungi jalur resmi kepolisian, bukan menyebarkannya langsung ke media sosial.
"Pelapor membeli es dan merasa ada kejanggalan pada teksturnya," demikian keterangan kepolisian.
Laporan tersebut diterima dan langsung ditindaklanjuti oleh aparat di lapangan.
Baca Juga: Profil Aiptu Ikhwan Mulyadi, Polisi yang Viral dalam Kasus Pedagang Es Gabus di Kemayoran
Namun, yang tidak pernah dibayangkan Arief, laporan itu berkembang menjadi peristiwa viral nasional. Video interogasi Suderajat oleh aparat-yang disertai tudingan es berbahan Polyurethane Foam (PU Foam)-menyebar luas dan memicu kemarahan publik.
Dalam video tersebut, Suderajat tampak dipaksa memakan dagangan sendiri oleh oknum aparat, sementara tudingan disampaikan tanpa hasil uji laboratorium resmi.
Peristiwa ini menggeser fokus publik, dari dugaan makanan berbahaya menjadi perlakuan aparat terhadap pedagang kecil.
Baca Juga: Profil Oknum TNI yang Paksa Pedagang Es Gabus Makan Dagangannya Terungkap, Ini Kronologi Lengkapnya!
Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya kemudian memastikan bahwa es gabus yang dijual Suderajat tidak mengandung bahan berbahaya maupun PU Foam dan dinyatakan aman dikonsumsi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menegaskan bahwa laporan warga merupakan bagian dari partisipasi masyarakat, namun proses verifikasi harus dilakukan secara ilmiah.
"Pelaporan warga penting, tetapi penanganan di lapangan harus mengedepankan prosedur dan kehati-hatian," ujarnya.
Artikel Terkait
Polres Jepara Gencar Sosialisasi Call Center 110 Polri Dan WhatsApp Siraju, Optimalkan Pelayanan Polisi untuk Masyarakat
Pelaku Pengeroyokan Pemuda Usai Nonton Orkes Dangdut di Kembang Jepara Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Meresahkan, Polisi Tindak Truk Bermuatan Material Tanpa Penutup Di Jepara
Hoax : Kabar Meninggalnya 2 Polisi Pada Aksi Unjuk Rasa 13 Agustus 2025 Dibantah Polisi
Wanita Muda Diduga LC Tewas Bersimbah Darah di Depan Kos-kosan Tegal, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi