Meresahkan, Polisi Tindak Truk Bermuatan Material Tanpa Penutup Di Jepara

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Kamis, 31 Juli 2025 | 11:44 WIB
Petugas Kepolisian dari Satlantas Polres Jepara bersama Dishub Kabupaten Jepara laksanakan penindakan truk bermuatan tidak memakai penutup  (Ist)
Petugas Kepolisian dari Satlantas Polres Jepara bersama Dishub Kabupaten Jepara laksanakan penindakan truk bermuatan tidak memakai penutup (Ist)

PanturaNetwork.Com, JEPARA – Selama ini pengguna jalan raya, khususnya pengendara roda dua diresahkan dengan truk bermuatan material tanpa penutup, karena material yang dimuat berhamburan dan mengenai pengendara lain. Oleh karena itu, Satlantas Polres Jepara bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penindakan.

 

Baca Juga: Alhamdulillaah, Kini Warga Talunombo Wonosobo Peroleh Air Bersih

 

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, sebelum melakukan penindakan, dalam operasi itu petugas juga menegur sopir truk bermuatan material tanpa penutup.

 

Baca Juga: Stabilkan Harga dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pemprov Jateng Intensifkan Gerakan Pangan Murah

 

“Awalnya keresahan warga yang muncul di media sosial maupun aduan masyarakat via WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110. Nah, kami selaku aparat merasa perlu memberi teguran. Jika masih saja, maka dilakukan penindakan,” ujar Kasihumas AKP Dwi saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (31/7/2025).

 

Baca Juga: Wamen HAM di Jepara, Sorot Empat Poin Utama, Apa Saja?

 

Keberadaan truk semacam itu kata dia, melanggar Undang-Undang tentang Lalu lintas, yakni mengganggu kenyamanan pengendara lain.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X