PanturaNetwork.Com, JEPARA – Selama ini pengguna jalan raya, khususnya pengendara roda dua diresahkan dengan truk bermuatan material tanpa penutup, karena material yang dimuat berhamburan dan mengenai pengendara lain. Oleh karena itu, Satlantas Polres Jepara bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan penindakan.
Baca Juga: Alhamdulillaah, Kini Warga Talunombo Wonosobo Peroleh Air Bersih
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna mengatakan, sebelum melakukan penindakan, dalam operasi itu petugas juga menegur sopir truk bermuatan material tanpa penutup.
Baca Juga: Stabilkan Harga dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pemprov Jateng Intensifkan Gerakan Pangan Murah
“Awalnya keresahan warga yang muncul di media sosial maupun aduan masyarakat via WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110. Nah, kami selaku aparat merasa perlu memberi teguran. Jika masih saja, maka dilakukan penindakan,” ujar Kasihumas AKP Dwi saat ditemui di Mapolres Jepara, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Wamen HAM di Jepara, Sorot Empat Poin Utama, Apa Saja?
Keberadaan truk semacam itu kata dia, melanggar Undang-Undang tentang Lalu lintas, yakni mengganggu kenyamanan pengendara lain.
Artikel Terkait
Pelaku Pengeroyokan Pemuda Usai Nonton Orkes Dangdut di Kembang Jepara Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Wamen HAM RI Mugiyanto Sipin Dorong Mahasiswa Jepara Jadi Garda Terdepan Penegakan HAM
Wamen HAM di Jepara, Sorot Empat Poin Utama, Apa Saja?
Stabilkan Harga dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pemprov Jateng Intensifkan Gerakan Pangan Murah
Alhamdulillaah, Kini Warga Talunombo Wonosobo Peroleh Air Bersih