Wanprestasi merupakan persoalan perdata ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak.
Sementara penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter berbeda, terutama ketika sejak awal terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.
“Dalam kasus penipuan investasi bodong yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian korban juga tetap dapat diupayakan melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bangun Rumah Lebih Murah, Pemprov Jateng Uji Bata Interlock di Wonogiri
Santri Al-Buruj Jepara Berangkat ke Arab Saudi, Raih Beasiswa Penuh di PNU
Santri Desa Nelayan Kedungmalang Jepara Tembus Perguruan Tinggi Timur Tengah, Belasan Raih Beasiswa Luar Negeri
Viral Boleh, Hoaks Jangan": Pakar Hukum Hingga Polda Jateng Beber Efek Hukum Konten Misleading
Jateng Gumregut Nyawiji, Hari Jadi ke-81 Diisi Bazar Murah hingga Hiburan Gratis