Eko Pranto Prastyo mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Yang pertama rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai palsu, serta rokok dilengkapi pita cukai tetapi tidak untuk peruntukannya.
Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, mengajak jasa pengiriman barang ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau para perusahaan jasa ekspedisi agar menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, apabila menemukan paket yang mencurigakan.
Hal itu harus dilakukan, karena jasa pengiriman barang merupakan gerbang dan jalannya perekonomian di Jepara. Budhi Sulistyawan mengajak masyarakat, jika ada usaha atau peredaran rokok ilegal bisa melaporkan melalui Portal Aduan112.
Baca Juga: Hari Jadi ke-81 Jateng, Doa dan Solidaritas untuk NTT
Diskominfo menekankan bahwa penyebarluasan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.
"Edukasi kepada masyarakat sudah kami lakukan melalui media sosial. Kami mengajak pelaku usaha pengiriman barang di Jepara sebagai jembatan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara,"tuturnya.***