Putus Mata Rantai Barang Tidak Dilengkapi Cukai, Gandeng Jasa Pengiriman Barang Diajak Bersama Berantas Rokok ilegal

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:36 WIB
Sekda Kabupaten Jepara Ary Bachtiar memberikan paparan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai (Istimewa for Pantura Network )
Sekda Kabupaten Jepara Ary Bachtiar memberikan paparan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai (Istimewa for Pantura Network )

Eko Pranto Prastyo mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Yang pertama rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai palsu, serta rokok dilengkapi pita cukai tetapi tidak untuk peruntukannya.

Kepala Diskominfo Jepara Budhi Sulistyawan, mengajak jasa pengiriman barang ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ia mengimbau para perusahaan jasa ekspedisi agar menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum, apabila menemukan paket yang mencurigakan.

Hal itu harus dilakukan, karena jasa pengiriman barang merupakan gerbang dan jalannya perekonomian di Jepara. Budhi Sulistyawan mengajak masyarakat, jika ada usaha atau peredaran rokok ilegal bisa melaporkan melalui Portal Aduan112.

Baca Juga: Hari Jadi ke-81 Jateng, Doa dan Solidaritas untuk NTT

Diskominfo menekankan bahwa penyebarluasan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran publik agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan berperan aktif dalam mendukung penegakan hukum.

"Edukasi kepada masyarakat sudah kami lakukan melalui media sosial. Kami mengajak pelaku usaha pengiriman barang di Jepara sebagai jembatan untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara,"tuturnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kirab Budaya Gerakkan Dagangan Pedagang Kecil

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:29 WIB
X