Persoalan semakin besar karena sebagian masyarakat memiliki kebiasaan membagikan informasi sebelum melakukan pengecekan. Dampaknya dapat berupa kepanikan massal, polarisasi, hingga rusaknya reputasi lembaga maupun individu.
Karena itu, masyarakat didorong menerapkan prinsip lihat, cek, verifikasi, kemudian baru share sebelum menyebarkan sebuah informasi.
Jika terlanjur membuat atau menyebarkan konten yang keliru, langkah yang dapat dilakukan adalah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf. Jika diperlukan, konten yang terbukti keliru juga sebaiknya dihapus.
“Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri,” kata Andy.
Data Diskominfo Kota Semarang mencatat terdapat 34 temuan hoaks sepanjang 2026. Modus yang paling banyak ditemukan adalah pencatutan nama pejabat.
Wali Kota Semarang melalui Kepala Diskominfo Didik Dwi Hartono mengaku pernah menjadi korban pencatutan. Nama dan fotonya digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk meminta uang kepada masyarakat.
“Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” ujar Didik.
Sebagai tindak lanjut, FGD tersebut menghasilkan rencana pembentukan komunitas “Gerakan Jaga Digital Indonesia” sebagai wadah edukasi berkelanjutan bagi para konten kreator.
Komunitas tersebut juga diarahkan untuk mendorong kemanfaatan bagi anggotanya, antara lain melalui pengurusan izin usaha secara bersama-sama serta kolaborasi bisnis agar para kreator dapat berkembang secara berkelanjutan.