Viral Boleh, Hoaks Jangan": Pakar Hukum Hingga Polda Jateng Beber Efek Hukum Konten Misleading

photo author
Muh Akhsan, Pantura Network
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Viral Boleh, Hoaks Jangan
Viral Boleh, Hoaks Jangan

 

SEMARANG — Kecepatan informasi di media sosial sering kali mengalahkan akurasi. Kondisi ini memicu maraknya konten misleading yang berpotensi menjerat pembuat maupun penyebarnya ke ranah hukum.

Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” yang digelar di Semarang, Kamis (13/8/2026).

Hadir sebagai narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jateng Danang Agung Nugroho, Ipda Dodi Handoko dari Ditres Siber Polda Jateng, Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana, Ketua Genpi Kota Semarang Andy Sigit Prabowo, serta Wali Kota Semarang yang diwakili Kepala Diskominfo Kota Semarang Didik Dwi Hartono.

Misleading Lebih Berbahaya dari Hoaks

Para narasumber menilai konten misleading kerap lebih berbahaya dibandingkan hoaks. Jika hoaks sepenuhnya berisi kebohongan, misleading dapat berupa fakta yang disajikan secara tidak utuh atau dimanipulasi konteksnya.

“Kebenaran yang dipotong setengah-setengah dapat menjadi kebohongan yang utuh,” ujar Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana.

Iwan, sapaan akrabnya, mengatakan konten misleading memiliki beragam bentuk. Di antaranya judul clickbait yang tidak sesuai dengan isi, pemotongan video tokoh publik, penggunaan kembali foto bencana lama seolah-olah merupakan kejadian baru, hingga pemilihan data secara selektif.

Sementara itu, PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditres Siber Polda Jateng, Ipda Dodi Handoko, menegaskan prinsip utama dalam penyebaran informasi di era digital adalah mengutamakan akurasi.

“Viral adalah hasil, sedangkan akurasi adalah tanggung jawab. Lebih baik terlambat 10 menit dalam mengabarkan tetapi benar, daripada menjadi yang pertama tapi salah,” katanya.

Kreator Wajib Perhatikan Legalitas

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Jateng, DR. R. Danang Agung Nugroho SH, MH, menyoroti aspek legalitas profesi konten kreator.

Berdasarkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, konten kreator telah diakui sebagai lapangan usaha. Konsekuensinya, kreator yang memperoleh penghasilan secara rutin dari platform digital perlu memperhatikan legalitas usaha, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

“Sanksi administratifnya mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, denda, pencabutan NIB, hingga pemblokiran akun media sosial bisnis,” jelas Danang.

Selain sanksi administratif, kreator juga dapat menghadapi konsekuensi pidana apabila konten yang dibuat memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE maupun ketentuan dalam KUHP. Tanggung jawab juga dapat melekat pada pihak yang membuat, mengedit, memberikan caption, hingga membagikan ulang konten, sesuai peran dan unsur pelanggarannya.

Algoritma dan Emosi Picu Penyebaran

Ketua Genpi Semarang Andy Sigit Prabowo menjelaskan, salah satu alasan konten misleading cepat menyebar adalah karakter algoritma media sosial yang cenderung mendorong konten dengan tingkat interaksi dan pemicu emosi tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akhsan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mahasiswa 14 Negara Belajar Langsung Ukir Jepara

Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:06 WIB

Kirab Budaya Gerakkan Dagangan Pedagang Kecil

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:29 WIB
X