Herry juga menegaskan bahwa pihaknya meyakini kliennya tidak menerima keuntungan dalam bentuk apa pun dari proses pemberian kredit tersebut.
“Kami pastikan tidak ada cashback atau keuntungan langsung maupun tidak langsung. Jadi unsur menguntungkan diri sendiri itu tidak ada,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan menghadirkan saksi fakta serta ahli di bidang perbankan, keuangan, dan hukum pidana untuk memperkuat pembelaan dalam persidangan.
Selain itu, Muhammad Taufik menyoroti dampak yang ditimbulkan dari perkara ini terhadap sektor perbankan nasional. Ia menyebut sejumlah bankir di bagian kredit memilih mengundurkan diri karena khawatir terhadap risiko hukum.
Di sisi lain, tingkat penyaluran kredit juga disebut mengalami penurunan signifikan.
“Jika kondisi seperti ini terus berlanjut, dan pihak yang sudah menjalankan prinsip kehati-hatian tetap dipersalahkan, maka akan berdampak pada kepercayaan perbankan secara keseluruhan,” ujarnya.
Pihaknya berharap majelis hakim di Pengadilan Negeri Semarang dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara objektif.
“Harapan kami, klien kami yang sejatinya menjadi korban dapat diposisikan secara adil sesuai fakta hukum,” kata Taufik.
Sementara itu, Shaleh Darmawan menambahkan bahwa proses hukum ini juga diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat dapat diperiksa lebih lanjut agar perkara ini menjadi terang benderang,” ujarnya.
Dengan demikian, tim penasihat hukum menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata persoalan korupsi di tubuh perbankan, melainkan juga menyangkut dugaan manipulasi laporan keuangan yang berdampak luas terhadap berbagai pihak.*
Artikel Terkait
Ahmad Luthfi Tekankan Kemandirian Fiskal, Target Pendapatan Jateng 2027 Disusun Lebih Presisi
Nawal Yasin Ajak Santri Hidupkan Tradisi Menulis, Perkuat Literasi Pesantren
Sekda Jateng: PKN Harus Cetak Pemimpin Penggerak Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Konsep
Penyidik Koneksitas Sita Uang Rp 6,8 M Hasil Korupsi BUMD Cilacap
Nawal Yasin Tinggalkan Pesan Mendalam bagi Guru PAUD Lewat Tulisan Tangan