PANTURA NETWORK -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.063 permohonan perlindungan korban kekerasan seksual sepanjang 2024. Wakil Ketua LPSK Antonius Wibowo mengatakan jumlah ini terus meningkat sejak berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Pada tahun 2022, yaitu tahun pertama diberlakukannya Undang-Undang TPKS, terdapat 672 permohonan perlindungan dari korban kekerasan seksual," kata Antonius dalam sambutannya tentang implementasi UU TPKS di Kantor LPSK, Jakarta (CNN Indonesia, 11/12/2024).
Dengan kondisi demikian, peningkatan jumlah permohonan perlindungan korban kekerasan seksual kepada LPSK yang mencapai 1.063 pada 2024 merupakan indikasi positif bahwa korban kini lebih berani melapor dan mencari perlindungan berkat adanya UU TPKS, perubahan sosial, serta meningkatnya kesadaran akan hak-hak korban. Kekerasan seksual terhadap remaja adalah masalah yang kompleks dan mendalam yang terus berkembang di Indonesia hingga di seluruh dunia.
Meskipun telah ada banyak upaya untuk mengurangi kasus kekerasan seksual, perlindungan remaja, terutama kesehatan reproduksi, masih menghadapi banyak masalah. Kebijakan yang jelas dan tegas serta peningkatan kesadaran sosial dan pendidikan diperlukan untuk melindungi remaja dari kekerasan seksual dalam konteks perubahan sosial, hukum, dan kebijakan yang terus berkembang. Hal ini juga mencerminkan upaya pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi korban kekerasan seksual.
Tantangan Besar dalam Menjaga Kesehatan Reproduksi Remaja
World Health Organization (WHO) menggambarkan kekerasan seksual sebagai semua tindakan yang dilakukan dengan paksaan untuk mendapatkan tindakan seksual atau tindakan lain yang mengacu pada seksualitas seseorang (WHO, 2017). Sedangkan menurut Merdeka Dari Kekerasan, kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang karena ketidaksesuaian kuasa dan gender, yang dapat menyebabkan penderitaan fisik dan psikis, termasuk mengganggu kesehatan reproduksi dan menghilangkan kesempatan untuk belajar dengan aman dan optimal.
Baca Juga: Raih Predikat Unggul dari BANPT, UIN Walisongo Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas
Ketika remaja menjadi korban kekerasan seksual, kesehatan reproduksi mereka sangat terancam. Dalam jangka panjang, dampak psikologis, fisik, dan sosial yang ditimbulkan oleh kekerasan seksual dapat mengganggu perkembangan kesehatan reproduksi mereka. Banyak remaja yang tidak dapat memahami hak-hak tubuh dan kesehatan mereka, terutama cara melindungi diri dari kekerasan seksual.Keadaan tersebut akan menjadi lebih buruk karena sekolah tidak mengajarkan pendidikan seks secara menyeluruh, serta hinaan sosial tentang masalah ini.
Korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami cedera fisik, tetapi juga mengalami trauma psikologis yang dapat memengaruhi kehidupan seksual dan reproduksi mereka di masa depan. Selain itu, beberapa korban bahkan mengalami masalah kesehatan mental yang mengganggu kualitas hidup mereka, menghadapi risiko kehamilan yang tidak diinginkan, penyakit menular seksual, atau bahkan tantangan untuk mendapatkan perawatan medis yang mereka butuhkan.
Namun, agar masyarakat lebih terbuka dan responsif terhadap kekerasan seksual, diperlukan perubahan sosial yang mendalam. Korban kekerasan seksual masih dihantui oleh banyak celaan yang bertaburan, terutama korban remaja yang sering merasa malu atau takut untuk melaporkannya. Akibatnya, perlindungan yang diberikan kepada korban harus melibatkan pendukung yang kuat, yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga memberikan dukungan sosial dan psikologis yang memadai.
Peran Dukungan dan Kebijakan oleh Semua Pihak
Dengan pengesahan baru-baru ini, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meningkatkan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, termasuk remaja. Selain mengatur lebih ketat tentang pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, Undang-Undang ini memberikan hak-hak yang lebih jelas kepada korban, seperti perlindungan terhadap intimidasi dari pelaku dan memperkenalkan sistem perlindungan yang lebih kuat bagi saksi dan korban. LPSK juga bertanggung jawab atas penerapan sistem ini.
Namun, kebijakan ini masih memerlukan perhatian serius. Banyak daerah terpencil yang masih kekurangan sumber daya untuk mendukung korban kekerasan seksual. Selain itu, masih ada banyak kendala di tingkat lapangan dalam memastikan bahwa setiap remaja yang menjadi korban kekerasan seksual memiliki akses yang cepat dan efisien ke bantuan medis, psikologis, dan perlindungan hukum.
Sementara itu, peran keluarga, sekolah-sekolah, dan masyarakat juga sangat penting untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap remaja dan menjaga kesehatan reproduksi. Keluarga harus mengajarkan anak tentang hubungan yang sehat dan saling menghormati. Agar remaja merasa nyaman untuk berbicara tentang masalah mereka, orang tua juga harus didorong untuk membuka diskusi tentang seksualitas dan kekerasan seksual.
Sekolah-sekolah harus memberikan pendidikan seksual tentang hak asasi manusia agar remaja tahu cara melindungi diri. Informasi tentang hak tubuh, batasan pribadi, dan dampak kekerasan seksual terhadap kesehatan fisik dan mental harus dimasukkan dalam pendidikan ini. Selain itu, peran masyarakat juga harus lebih terlibat dalam membuat tempat remaja aman. Remaja yang menjadi korban kekerasan seksual akan lebih cepat mendapatkan dukungan, hinaan berkurang, dan diskriminasi oleh masyarakat yang peduli. Dalam hal ini, media juga memainkan peran penting dalam meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya melindungi hak-hak remaja.
Artikel Terkait
Kisah Seorang Perempuan Asal Bangsri yang Selamat dari Percobaan Pembegalan
Makna Ya Sami dalam Asmaul Husna
Pawai Budaya Warnai Hari Jadi ke-194 Purbalingga
APBD Kabupaten Cilacap Tahun 2025 Ditetapkan, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp3,827 Triliun
Sambut Nataru, 60 Stan Meriahkan Gelar Expo UMKM Jepara