news

Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno Beberkan Motif Pembunuhan Wanita yang Ditemukan di Mayong Jepara, Kenal Lewat Aplikasi Kencan

Senin, 25 Agustus 2025 | 14:18 WIB
Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna saat konferensi pers di Mapolres Jepara (Ist)

 

Setelah korban meninggal dunia, pelaku lalu mengambil HP korban, KTP, STNK, gelang kaki dan kalung. Lalu pelaku membersihkan lantai karena becek (atap bocor), lalu pelaku memakaikan pakaian pada tubuh korban.

 

Baca Juga: Hebat! Siswa SMPN 3 dan SMP Maria Goretti Juara 2 di World Robot Olympiad 2025 Surabaya

 

Pada pukul 02.45 WIB, pelaku pun membawa barang-barang hasil rampasan dan menyimpannya ke dalam jok sepeda motor milik korban. selanjutnya pelaku keluar rumah dengan mengendarai motor tersebut.

 

Baca Juga: Touring Seru Gubernur Jateng Sambil Penyaluran Bansos di Desa Babalan

 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kompol Edy.

 

Baca Juga: Pemprov Jateng Siap Bangun Infrastruktur dan Sekolah Luar Biasa di Desa Babalan Demak

 

Sebelumnya, jenazah D ditemukan warga pada Kamis (14/8/2025) malam dalam kondisi membusuk di kamar rumahnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini