Setelah korban meninggal dunia, pelaku lalu mengambil HP korban, KTP, STNK, gelang kaki dan kalung. Lalu pelaku membersihkan lantai karena becek (atap bocor), lalu pelaku memakaikan pakaian pada tubuh korban.
Baca Juga: Hebat! Siswa SMPN 3 dan SMP Maria Goretti Juara 2 di World Robot Olympiad 2025 Surabaya
Pada pukul 02.45 WIB, pelaku pun membawa barang-barang hasil rampasan dan menyimpannya ke dalam jok sepeda motor milik korban. selanjutnya pelaku keluar rumah dengan mengendarai motor tersebut.
Baca Juga: Touring Seru Gubernur Jateng Sambil Penyaluran Bansos di Desa Babalan
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Kompol Edy.
Baca Juga: Pemprov Jateng Siap Bangun Infrastruktur dan Sekolah Luar Biasa di Desa Babalan Demak
Sebelumnya, jenazah D ditemukan warga pada Kamis (14/8/2025) malam dalam kondisi membusuk di kamar rumahnya.