Wakapolres Jepara menuturkan, bahwa pelaku sendiri sebelumya mengaku belum kenal dengan korban.
Pelaku mengenal korban lewat open BO melalui layanan aplikasi kencan saat bulan Januari lalu.
“Sebelumnya belum kenal, mereka kenalnya melalui aplikasi kencan,” tuturnya.
Setelah pertemuan pertama, korban kemudian menghubungi tersangka kembali untuk kedua kalinya, namun tidak direspon oleh tersangka.
Namun karena terdapat masalah ekonomi, tersangka akhirnya mengiyakan untuk bertemu korban untuk kedua kaliya di rumah korban di Perumahan Indo Mayong Regency, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.