news

Bupati Jepara Witiarso Utomo Tegas, Izin Peternakan Babi di Jepara Harus Sejalan dengan Fatwa Ulama dan Nilai Religius

Senin, 4 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Bupati Jepara Witiarso Utomo memberikan keterangan pers kepada awak media setelah Bahtsul Masa'il PCNU Kabupaten Jepara (Ist)

 

Hasil bahtsul masail itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025 yang merupakan intisari pemikiran unsur Syuriyah, Tanfidziyah, dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Jepara pada Ahad (3/8).

 

Baca Juga: Alasan Ahmad Farichin Pilih Wisma Perdamaian Sebagai Lokasi Pelantikan PKC PMII Jateng

 

Surat keputusan PCNU ini turut ditandatangani oleh Rais Syuriah PCNU KH. Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH. Charis Rohman, dan Sekretaris KH. Ahmad Sahil. Tembusan surat juga dikirimkan kepada PBNU dan PWNU Jawa Tengah sebagai bagian dari koordinasi atas sikap resmi organisasi keagamaan terbesar di Jepara tersebut.

 

Baca Juga: Siswa SD Dabin III Jepara Pamer Karya dan Pentas Seni, Edi Utoyo Dorong Guru Lebih Kreatif Dan Inovatif

 

PCNU Jepara secara tegas merekomendasikan tiga hal penting kepada Pemkab Jepara yakni agar tidak memberikan izin pendirian peternakan babi di seluruh wilayah Jepara, serta usaha-usaha lain yang bertentangan dengan kultur religius masyarakat.

 

Baca Juga: Tingkatkan SDM Lembaga Pers Mahasiswa, UM Kudus Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Videografi

 

Selain itu, PCNU Jepara juga mendorong pengambilan kebijakan yang mendukung kesejahteraan dunia dan akhirat masyarakat. Terakhir menyerukan agar pemerintah bekerja lebih kreatif dan sungguh-sungguh dalam menggali potensi daerah dari sumber-sumber yang halal dan legal.

 

Halaman:

Tags

Terkini