news

Pelaku Pengeroyokan Pemuda Usai Nonton Orkes Dangdut di Kembang Jepara Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

Rabu, 30 Juli 2025 | 21:32 WIB
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santos didampingi Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitno saat konferensi pers di Mapolres Jepara (Ist)

 

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan peran dari masing-masing tersangka, yakni peran tersangka BB memukul kepala korban dan menendang dada korban, peran tersangka FQ memukul kepala korban dan menginjak kepala korban dan peran tersangka DK memukul korban.

 

Baca Juga: Wujudkan Percepatan Jepara Mulus, Bupati Jepara Witiarso Utomo Temui Kepala BBPJN Dorong Peningkatan Jalan di Karimunjawa dan Wilayah Pertanian

 

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

 

Baca Juga: Lagi Kecelakaan Terjadi di Jepara, Toyota Innova Adu Banteng Sepeda Motor Honda Beat di Jalan Raya Welahan -Gotri

 

"Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil autopsi korban di RSUD RA Kartini dan satu sepeda montor dikendarai oleh korban dalam peristiwa tersebut," pungkasnya.

 

Baca Juga: Pemkab Kudus Tegas Copot Sementara Dua ASN dari Jabatan, Buntut Bolos Saat Jam Kerja Pergi Karoeke di Pati

 

Sementara itu, Kasihumas AKP Dwi Prayitna menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak setiap bentuk kekerasan.

 

Halaman:

Tags

Terkini