Dia berharap, dengan dilakukan penindakan ini, para supir truk bermuatan material bisa sadar dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau masyarakat menemukan truk bermuatan material tanpa penutup, bisa lapor ke kami, lewat layanan aduan masyarakat via WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 maupun Call Center Polri 110. Pasti kita respon, bahkan bisa ditindak langsung,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pelaku Pengeroyokan Pemuda Usai Nonton Orkes Dangdut di Kembang Jepara Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Wamen HAM RI Mugiyanto Sipin Dorong Mahasiswa Jepara Jadi Garda Terdepan Penegakan HAM
Wamen HAM di Jepara, Sorot Empat Poin Utama, Apa Saja?
Stabilkan Harga dan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat, Pemprov Jateng Intensifkan Gerakan Pangan Murah
Alhamdulillaah, Kini Warga Talunombo Wonosobo Peroleh Air Bersih