Pemkab Kudus Tegas Copot Sementara Dua ASN dari Jabatan, Buntut Bolos Saat Jam Kerja Pergi Karoeke di Pati

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Selasa, 29 Juli 2025 | 12:16 WIB
Sekda Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti bersama Asisten III dan Inspektur Kabupaten Kudus  (Ist)
Sekda Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti bersama Asisten III dan Inspektur Kabupaten Kudus (Ist)

 

Mengenai potensi sanksi yang akan dijatuhkan, Revlisianto belum bisa memastikan. Ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil lengkap dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dan TPK.

 

Baca Juga: Olahraga Lari Makin Ngetren di Jateng, Mekarkan Ekonomi dan Bugarkan Jasmani

 

“Status mereka masih PNS. Jadi tetap wajib masuk kantor meski tidak lagi menjabat di jabatannya sebelumnya,” tambahnya.

 

Baca Juga: Luncurkan Koperasi Merah Putih di Karanganyar, Gubernur Ahmad Luthfi : Semoga Jadi Jalan Kemakmuran Masyarakat

 

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredar kabar bahwa salah satu dari ASN tersebut bolos kerja dan terlibat adu fisik dengan pengunjung lain di sebuah tempat karaoke di Pati.

 

Baca Juga: Hadiri New Shantika Bersholawat, Taj Yasin Ajak Warga Tumbuhkan Semangat Persatuan dan Kedamaian

 

Kejadian ini sontak menjadi perhatian publik dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan daerah, sehingga mendorong Inspektorat Kudus untuk segera melakukan penyelidikan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X