Mengenai potensi sanksi yang akan dijatuhkan, Revlisianto belum bisa memastikan. Ia menyebut pihaknya masih menunggu hasil lengkap dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dan TPK.
Baca Juga: Olahraga Lari Makin Ngetren di Jateng, Mekarkan Ekonomi dan Bugarkan Jasmani
“Status mereka masih PNS. Jadi tetap wajib masuk kantor meski tidak lagi menjabat di jabatannya sebelumnya,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredar kabar bahwa salah satu dari ASN tersebut bolos kerja dan terlibat adu fisik dengan pengunjung lain di sebuah tempat karaoke di Pati.
Baca Juga: Hadiri New Shantika Bersholawat, Taj Yasin Ajak Warga Tumbuhkan Semangat Persatuan dan Kedamaian
Kejadian ini sontak menjadi perhatian publik dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan daerah, sehingga mendorong Inspektorat Kudus untuk segera melakukan penyelidikan.
Artikel Terkait
Suksesnya Siksorogo Ring of Lawu, 2.100 Pelari Ramaikan Event Sport Tourism di Karanganyar
Expo dan Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan HUT ke-284 Kabupaten Rembang
IM3 Platinum Hadirkan Pengalaman Digital Next Level dengan iPhone 16
XLSMART Luncurkan XL SATU Lite Terbaru, Tawarkan Internet Praktis dan Andal untuk Keluarga
Kunjungan Benchmark dari PT Sido Muncul di Eco Edu Farm Sumanding, Desa Binaan PLN UIK Tanjung Jati B