Revlisianto menjelaskan, pencopotan sementara ini bertujuan agar proses pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut berjalan lancar dan objektif.
Baca Juga: Expo dan Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan HUT ke-284 Kabupaten Rembang
"Sudah diserahkan SK Bupati Kudus untuk pembebasan sementara dari jabatan, sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan." Ucap Sekda.
Baca Juga: Suksesnya Siksorogo Ring of Lawu, 2.100 Pelari Ramaikan Event Sport Tourism di Karanganyar
Ia pun menambahkan, dengan tidak lagi menjabat posisi struktural, diharapkan tidak ada intervensi atau hambatan administratif dalam penyelidikan yang tengah dilakukan Tim Pembina Kepegawaian (TPK).
"Kalau masih menjabat, mereka punya tugas kedinasan yang bisa mengganggu jalannya pemeriksaan." imbuhnya.
Artikel Terkait
Suksesnya Siksorogo Ring of Lawu, 2.100 Pelari Ramaikan Event Sport Tourism di Karanganyar
Expo dan Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan HUT ke-284 Kabupaten Rembang
IM3 Platinum Hadirkan Pengalaman Digital Next Level dengan iPhone 16
XLSMART Luncurkan XL SATU Lite Terbaru, Tawarkan Internet Praktis dan Andal untuk Keluarga
Kunjungan Benchmark dari PT Sido Muncul di Eco Edu Farm Sumanding, Desa Binaan PLN UIK Tanjung Jati B