Pemkab Kudus Tegas Copot Sementara Dua ASN dari Jabatan, Buntut Bolos Saat Jam Kerja Pergi Karoeke di Pati

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Selasa, 29 Juli 2025 | 12:16 WIB
Sekda Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti bersama Asisten III dan Inspektur Kabupaten Kudus  (Ist)
Sekda Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti bersama Asisten III dan Inspektur Kabupaten Kudus (Ist)

 

Revlisianto menjelaskan, pencopotan sementara ini bertujuan agar proses pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut berjalan lancar dan objektif.

 

Baca Juga: Expo dan Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan HUT ke-284 Kabupaten Rembang

 

"Sudah diserahkan SK Bupati Kudus untuk pembebasan sementara dari jabatan, sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan." Ucap Sekda.

 

Baca Juga: Suksesnya Siksorogo Ring of Lawu, 2.100 Pelari Ramaikan Event Sport Tourism di Karanganyar

 

Ia pun menambahkan, dengan tidak lagi menjabat posisi struktural, diharapkan tidak ada intervensi atau hambatan administratif dalam penyelidikan yang tengah dilakukan Tim Pembina Kepegawaian (TPK).

 

Baca Juga: Truk Ngebut Oleng Sruduk Mobil Daihatsu Sigra, Toyota Calya serta Sepeda Motor Honda Vario yang Terparkir Di Toko JEJEBAG Mambak

 

"Kalau masih menjabat, mereka punya tugas kedinasan yang bisa mengganggu jalannya pemeriksaan." imbuhnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X