PanturaNetwork.Com, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara merespons dinamika terkait nasib pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: 13 Tokoh Publik Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Inspiratif Jateng 2025, Teladan Bagi Semua
Salah satu skema yang disiapkan adalah pengangkatan PPPK paruh waktu guna mengisi kekosongan tenaga pendukung.
Baca Juga: Kisah Haru Siswa Sekolah Rakyat di Jawa Tengah : Harapan Baru di SRMA 17 Surakarta
Sebagai pembina kepegawaian, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati setiap aspirasi yang muncul.
“Pemerintah daerah menghormati setiap aspirasi yang disampaikan, baik oleh individu PPPK, perwakilan kelompok, maupun stakeholder lainnya,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Artikel Terkait
Pekan Agrobisnis Digital dan Inovasi 2025 : Petani Milenial Sambut Era Baru Pertanian di Temanggung
Taj Yasin Dorong Anak Muda Berkarya di Sektor Pertanian
436.986 Pekerja Jawa Tengah Terima Bantuan Subsidi Upah, Gubernur Ahmad Luthfi : Gunakan dengan Bijak
Kisah Haru Siswa Sekolah Rakyat di Jawa Tengah : Harapan Baru di SRMA 17 Surakarta
13 Tokoh Publik Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Inspiratif Jateng 2025, Teladan Bagi Semua