Profil Aiptu Ikhwan Mulyadi, Polisi yang Viral dalam Kasus Pedagang Es Gabus di Kemayoran

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Selasa, 27 Januari 2026 | 19:29 WIB
Ilustrasi oknum TNI dan Polisi (Istimewa for Pantura Network)
Ilustrasi oknum TNI dan Polisi (Istimewa for Pantura Network)

"Kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya. Tidak ada niat merugikan atau mencemarkan nama baik beliau. Kami memahami dampak kejadian ini terhadap usaha dan kehidupan beliau sebagai pedagang kecil," tegasnya.

Baca Juga: Wanita Muda Diduga LC Tewas Bersimbah Darah di Depan Kos-kosan Tegal, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Hasil Pemeriksaan Membantah Tuduhan

Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya memastikan seluruh es gabus yang dijual Suderajat tidak mengandung bahan berbahaya maupun PU Foam. Polisi juga menelusuri lokasi produksi es di Depok dan memastikan proses pembuatan tidak menggunakan material terlarang.

"Tidak ditemukan kandungan berbahaya. Produk aman dan layak konsumsi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Sebagai bentuk tanggung jawab, kepolisian memberikan penggantian uang atas barang dagangan yang sempat diamankan selama proses pemeriksaan.

Baca Juga: Hoax : Kabar Meninggalnya 2 Polisi Pada Aksi Unjuk Rasa 13 Agustus 2025 Dibantah Polisi

Kasus yang menyeret nama Aiptu Ikhwan Mulyadi menjadi pengingat kuat soal batas kewenangan dan etika aparat, khususnya ketika bertindak di ruang publik dan terekam kamera.

Pakar hukum dan warganet menilai, respons cepat terhadap laporan masyarakat memang penting, namun prinsip praduga tak bersalah serta prosedur verifikasi ilmiah tidak boleh diabaikan-terlebih ketika menyangkut nasib pedagang kecil.

AKBP Roby Heri Saputra mengimbau masyarakat agar tidak mudah menghakimi berdasarkan informasi viral.

Baca Juga: Meresahkan, Polisi Tindak Truk Bermuatan Material Tanpa Penutup Di Jepara

"Jika ada dugaan pelanggaran, laporkan melalui jalur resmi. Jangan langsung menyebarkan tudingan yang belum terverifikasi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X