Minyak Jelantah Dibeli Rp7.000 per Liter, Jateng Dorong Warga Kelola Limbah Secara Produktif

photo author
Muh Akhsan, Pantura Network
- Jumat, 17 Juli 2026 | 19:28 WIB
Minyak Jelantah Dibeli Rp7.000 per Liter, Jateng Dorong Warga Kelola Limbah Secara Produktif
Minyak Jelantah Dibeli Rp7.000 per Liter, Jateng Dorong Warga Kelola Limbah Secara Produktif

"Ini membuktikan bahwa limbah rumah tangga kini telah menjadi bagian dari transisi, menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan," imbuh istri Wakil Gubernur Jateng tersebut.

Sementara itu, Direktur PT BioSirkular Inovasi Indonesia Dicka Dwi Candra mengatakan, program tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman bersama TP PKK dan TP Posyandu Jateng, pada peringatan Hari Bumi, 22 April 2026 lalu.

Menurut Dicka, program dijalankan melalui empat aktivitas utama. Yakni edukasi masyarakat, penyediaan titik pengumpulan minyak jelantah di desa dan kelurahan, penjemputan oleh operator di tingkat kecamatan, serta pencatatan digital dan konversi hasil penjualan ke rekening masing-masing pengelola.

Dia menjelaskan, setiap satu liter minyak jelantah dihargai Rp7.000. Dari nilai tersebut, Rp5.000 diberikan kepada warga, sedangkan Rp2.000 masuk ke kas PKK desa. Proses konversi dilakukan melalui sistem digital, yang memungkinkan hasil penjualan dipantau secara transparan melalui aplikasi.

Selain memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat, program ini juga diharapkan mampu memperkuat peran kader PKK dan Posyandu, mendukung program lingkungan pemerintah daerah, serta menciptakan model pengelolaan limbah rumah tangga yang terukur dan berkelanjutan.

"Melalui program ini kita harap ekonomi sirkular berbasis rumah tangga akan aktif kembali dan menjadi penggerak untuk pembangunan keberlanjutan," kata Dicka.

Dalam kegiatan tersebut, TP PKK Jateng juga melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan PT Pegadaian (Persero) Kanwil XI Semarang, terkait sinergi program peningkatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga, melalui gerakan pilah sampah menjadi tabungan emas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akhsan

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X