PURWOKERTO - Penyidikan kasus dugaan penipuan yang menjerat Ratu Investasi Bodong Nurma Handikasari (36 tahun) terhadap nasabah dari sejumlah bank di Purwokerto oleh Polresta Banyumas, terus berkembang. Ditengah upaya polisi menelusuri aset dan aliran dana tersangka, muncul dokumen yang memperlihatkan pola transaksi yang diduga menjadi bagian dari skema penghimpunan dana para korban secara ilegal.
Dokumen yang diperoleh dari laporan sejumlah korban menunjukkan adanya penyerahan uang kepada Nurma Handikasari. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa korban menyerahkan sejumlah dana kepada tersangka dengan janji memperoleh pengembalian dalam jumlah lebih besar yang nantinya ditransfer ke rekening milik korban.
Dari sejumlah dokumen laporan korban yang berhasil diperoleh wartawan, tidak satupun menggunakan kop surat resmi Bank. Selain itu, surat perjanjian ditulis menggunakan tulisan tangan Nurma sendiri. Bahkan, sang Ratu Investasi bodong sendiri yang menandatangani surat tersebut, bukan pejabat bank.
Adanya dokumen tersebut sekaligus menegaskan bahwa yang terjadi adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka Ratu Investasi Bodong. Penipuan ini dilakukan di luar sistem bank dan tentu tidak tercatat dalam pembukuan bank. Dokumen perjanjian tersebut juga menegaskan, permasalahannya bukan pada kredit yang disalurkan bank kepada nasabah.
Baca Juga: Hadiri Haul Ulama Polaman, Taj Yasin Tekankan Pentingnya Menjaga Sanad Keilmuan
Salah satu dokumen surat itu berisi tentang Nurma menerima uang dari koban sebesar Rp 270 juta dengan janji korban akan menerima hasil sebesar Rp 10.950.000 per bulan selama 60 bulan yang akan disetor ke rekening milik korban di sebuah bank daerah.
Dalam bukti dokumen lain, disebutkan Nurma menerima uang tunai Rp 212 juta dari korban dengan imbal hasil Rp 5.400.000 selama 36 bulan, plus tambahan Rp 8.000.000 yang akan diberikan setiap akhir bulan. Begitupula, dari korban berbeda, Nurma menerima Rp 161.000.000 dengan imbal hasil Rp 5 juta per bulan.
Pola tersebut sejalan dengan temuan penyidik yang menyebut Nurma diduga menjalankan tindak kejahatan penipuan dengan modus investasi berkedok keuntungan tinggi menggunakan skema ponzi alias money game. Dalam skema ini, dana yang disetor oleh korban baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada korban lama sehingga menciptakan kesan bahwa investasi berjalan lancar dan menguntungkan.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa hubungan antara tersangka dan para korban dibangun di atas kepercayaan. Tidak sedikit korban yang merupakan pensiunan dan mengenal Nurma secara personal. Kedekatan tersebut diduga menjadi modal utama tersangka untuk meyakinkan calon investor agar menyerahkan uang mereka.
Baca Juga: Pemprov Jateng Seleksi 18 Finalis Penghargaan Industri Hijau Tahun 2026
Polresta Banyumas terus membuka ruang bagi para korban untuk melapor. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan mengatakan hingga Rabu, 24 Juni 2026, sedikitnya 25 korban telah melapor dengan total kerugian yang mencapai sekitar Rp5 miliar.
"Korban yang sudah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar," kata Ardi.
Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah. Penyidik menduga masih ada korban lain yang belum melapor. Karena itu, kepolisian meminta seluruh pihak yang merasa dirugikan untuk segera memberikan keterangan guna memperkuat proses penyidikan.
Artikel Terkait
Jateng Genjot Produksi Padi, Luthfi Siapkan Antisipasi Kemarau hingga Akhir Tahun
Sekda Jateng Ajak Pelaku Wisata Garap Potensi Besar Destinasi Daerah
Wagub Jateng Sambut Insentif Guru Agama Rp1 Juta, Siap Sinkronkan Data Penerima
Perkuat Layanan dan Operasional, Tiket.com Buka Kantor Baru di Semarang
Wamenko Polkam Ajak SP PLN Kawal Ketahanan Energi untuk Masa Depan Bangsa