SEMARANG – Perkumpulan PPRS Apartemen WR Simpang Lima secara resmi mengumumkan perubahan susunan Pengurus, Pengawas, Penasehat, dan Bagian Hukum, sekaligus menetapkan kepengurusan baru untuk Masa Jabatan 2026–2029.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Anggota (RUA) yang diselenggarakan pada 25 Juni 2026 dan telah dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 11 tanggal 26 Juni 2026, serta ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan PPRS WR Simpang Lima Nomor 001/SK/PPRS-WR/VI/2026.
Perubahan kepengurusan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi yang profesional, transparan, akuntabel, serta meningkatkan pelayanan kepada seluruh pemilik dan penghuni Apartemen WR Simpang Lima.
Selain itu, kepengurusan baru diharapkan mampu mempererat sinergi bersama PT Graha Satu Tiga Tujuh, BPN Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Pemerintah Kota Semarang, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP), serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan rumah susun yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, susunan kepengurusan Perkumpulan PPRS WR Simpang Lima Masa Jabatan 2026–2029 adalah sebagai berikut:
PENASEHAT
Ketua Penasehat: Angga Mardian Santoso
Sekretaris Penasehat: Ir. Jemmy Iskandar, M.T.
Anggota Penasehat: Azzahra Soraya Bilhaq, S.Sos.
PENGURUS
Ketua: Gouw Ivan Siswanto, S.H., M.Th.
Sekretaris: Eko Kurniawan, S.T.
Bendahara: Mardiyono, S.E., M.Si., Ak.
PENGAWAS
Jenny Waskita, S.E., Ak., M.B.A.
BAGIAN HUKUM
Kepala Bagian Hukum: Adv. Wahyu Rudy Indarto, S.H., M.H.
Wakil Kepala Bagian Hukum:
Marinaningsih, S.H.
Harwiyono, S.H.
Ketua Perkumpulan PPRS WR Simpang Lima, Gouw Ivan Siswanto, S.H., M.Th., menyampaikan kepengurusan baru berkomitmen menjalankan amanah organisasi secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab.