Polres Tangsel Tangkap Dua Pengedar, Sita Belasan Kilogram Ganja

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Sabtu, 30 Desember 2023 | 09:50 WIB
Polres Tangsel Tangkap Dua Pengedar, Sita Belasan Kilogram Ganja (pixabay)
Polres Tangsel Tangkap Dua Pengedar, Sita Belasan Kilogram Ganja (pixabay)

PANTURANETWORK.COM - Polres Tangerang Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang rencana akan diedarkan pada malam tahun baru. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto mengatakan kasus ini terungkap dari joint investigation dengan Bea-Cukai. Petugas mencurigai adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Tangerang Selatan.

Polisi dan petugas Bea Cukai, lanjut Bachtiar, kemudian membuntuti tersangka. Hingga akhirnya tersangka NSH ditangkap di kawasan Jakarta Utara.

"Kami lakukan surveillance di wilayah Sunter. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan satu tersangka inisial NSH alias A, yang berdomisili di Jakarta Utara," katanya.

Baca Juga: Ungkap 11.828 Kasus, Polri Ajak Masyarakat Waspadai Peredaran Narkoba

"Awalnya transaksi yang akan dilakukan di wilayah Tangerang Selatan ini bergeser ke arah Jakarta Utara," ujar Bachtiar Noprianto kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Menurut Bachtiar, dari tersangka NSH petugas menyita barang bukti berupa ganja seberat 18,5 kilogram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menangkap satu orang jaringannya inisial ZE di wilayah Jakarta Selatan

"Dari Tersangka ZE, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 8,8 kilogram," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Bachtiar, kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari kerabatnya di Aceh berinisial N yang saat ini masih diburu polisi.

Baca Juga: Fredy Pratama Masih Buron, Satgas Narkoba Polri Minta Bantuan BNN Dan Polisi Negara Tetangga

"Dari pengakuan keduanya, narkotika jenis ganja yang diamankan ini berasal dari Aceh dan akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam penjara maksimal seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X