Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan pemilik tambang akan menerima surat resmi penutupan karena belum mengantongi izin. Selain itu, mereka diwajibkan mempertanggungjawabkan hasil tambang yang telah dijual serta membayar pajak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Santri Nailul Muna Jepara Ikuti Penyuluhan dan Cek Kesehatan
Tim juga mengingatkan, jika aktivitas tambang kembali dilakukan setelah penutupan, pelaku dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.