news

Bandel, Tiga Tambang Tanpa Izin di Jepara Disikat Tim Gabungan

Kamis, 16 Juli 2026 | 08:14 WIB
Salah satu eksavator tambang di Jepara nampak di tempat operasi, Rabu (15/7/2026). (Istimewa for Pantura Network)

Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan pemilik tambang akan menerima surat resmi penutupan karena belum mengantongi izin. Selain itu, mereka diwajibkan mempertanggungjawabkan hasil tambang yang telah dijual serta membayar pajak sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tingkatkan Kesadaran Hidup Sehat, Santri Nailul Muna Jepara Ikuti Penyuluhan dan Cek Kesehatan

Tim juga mengingatkan, jika aktivitas tambang kembali dilakukan setelah penutupan, pelaku dapat diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini