Dia berharap, dengan dilakukan penindakan ini, para supir truk bermuatan material bisa sadar dan tidak melakukan pelanggaran.
“Kalau masyarakat menemukan truk bermuatan material tanpa penutup, bisa lapor ke kami, lewat layanan aduan masyarakat via WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 maupun Call Center Polri 110. Pasti kita respon, bahkan bisa ditindak langsung,” pungkasnya.***