“Truk bermuatan material itu harus ditutup. Kalau tidak, kan kena orang. Jadi tidak enak, mengganggu,” imbuhnya.
Baca Juga: Wamen HAM RI Mugiyanto Sipin Dorong Mahasiswa Jepara Jadi Garda Terdepan Penegakan HAM
Pihaknya berkomitmen terus melakukan penindakan, bagi sopir truk pengangkut material yang tanpa penutup, karena meresahkan masyarakat.
Menurutnya, hasil penindakan pada Rabu (30/7/2025) kemarin, masih terdapat sejumlah truk bermuatan material tanpa penutup. “Kita langsung tilang, kalau masih ada tetap kita pantau,” ucapnya.
Baca Juga: Kolaborasi DPR dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Layansari Cilacap