PanturaNetwork.Com, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus tegas copot Sementara Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H dan E.
Pencopotan ini menyusul dugaan keterlibatan keduanya di sebuah tempat karoeke di Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu pada saat jam kerja.
Baca Juga: XLSMART Luncurkan XL SATU Lite Terbaru, Tawarkan Internet Praktis dan Andal untuk Keluarga
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti mengumumkan langsung keputusan pembebasan sementara dari jabatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus Nomor 800.1.8.1/192/2025, pada Senin (28/07/2025).
Baca Juga: IM3 Platinum Hadirkan Pengalaman Digital Next Level dengan iPhone 16
Pemkab Kudus juga telah menunjuk Masyudi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PKPLH dan Ristianto sebagai Plh Kepala UPTD Pengelola TPA Persampahan pada Dinas PKPLH Kabupaten Kudus.