“Setelah honorer yang telah lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, setelah itu kita pikirkan untuk honorer yang tidak dapat formasi karena tidak lolos seleksi dan honorer yang tidak masuk di database BKN agar bisa masuk di PPPK paruh waktu,” imbuhnya.
Baca Juga: Heri Pudyatmoko Ingatkan Jangan Ada Perundungan dalam MPLS Tahun Ajaran Baru
Selain itu, ia menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya strategis untuk menjawab kebutuhan riil tenaga teknis dan pelayanan administrasi dasar di perangkat daerah.
Baca Juga: Berkat Kartu Sarjana Jepara, Indi Berhasil Lanjut Kuliah di UNS
“Penugasan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendukung, khususnya dalam urusan teknis dan layanan administrasi dasar, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebutuhan riil di perangkat daerah, dan kemampuan keuangan daerah,” kata Pj. Sekda.
Baca Juga: Dukung UMKM, Bupati Jepara Borong Produk Saat Ngantor di Desa Kedungcino