"Tuntutan kami sederhana saja, segera pihak dinas terbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2, jangan dihalangi untuk pekerja dalam berserikat." Ujarnya.
Baca Juga: Semarakkan Anniversary ke 5, Kedai Ngisor Kopi Jepara Gelar Tour Ekowisata dan Lepas Fauna
Ahmad Hasan Syaifuddin meyakini bahwa apa yang telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jikalau ada proses yang menghalangi dapat di duga sebagai upaya union Busting.
Baca Juga: Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Desa Soditan Rembang Dapat Sosialisasi Program MBG
"Segera terbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 dan tangkap pelaku union Busting." tegas Ahmad Hasan Syaifuddin.
Baca Juga: Cetak Kader Militan, PC PMII Kota Semarang Sukses Selenggarakan PKL