“Kepada masyarakat, kami imbau bilamana membutuhkan layanan informasi, layanan pengaduan, kecelakaan lalulintas, kemacetan, gangguan Kamtibmas, peredaran Narkoba dan kejadian lainnya cukup tekan 110 atau WhatsApp Siraju di nomer 08112894040, Polres Jepara atau di kesatuan masing-masing terdekat siap menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” ujar Kasihumas AKP Dwi saat ditemui di Mapolres Jepara, Senin (16/6/2025).
Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 maupun WhatsApp Siraju bakal langsung terhubung operator yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lainnya).
Baca Juga: 19 Ruas Jalan Segera Mulus, DPRD Jepara Setujui Perubahan APBD 2025
“Bahkan hingga pengaduan seperti penghinaan, ancaman, tindakan kekerasan,” ucap Kasihumas.
Baca Juga: Bupati Jepara Minta Perencanaan OPD Lebih Inovatif Tidak Sekedar Copas Program Kegiatan Sebelumnya
Ia menyatakan, pihaknya juga sudah menurunkan Jajaran personel Polres, Polsek hingga Bhabinkamtibmas maupun Polisi RW untuk melakukan sosialisasi layanan Call Center 110 dan WhatsApp Siraju di setiap kegiatan dengan masyarakat.