Kaesang Sahkan Kepengurusan Baru PSI Kota Semarang, Melly Pangestu Jadi Ketua

photo author
Muh Akhsan, Pantura Network
- Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:46 WIB
Kaesang Sahkan Kepengurusan Baru PSI Kota Semarang, Melly Pangestu Jadi Ketua
Kaesang Sahkan Kepengurusan Baru PSI Kota Semarang, Melly Pangestu Jadi Ketua

SEMARANG - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI resmi menunjuk kembali Melly Pangestu sebagai Ketua DPD PSI Kota Semarang melalui surat keputusan terbaru yang ditandatangani Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 355/SK/DPP/2026 tentang pencabutan SK Nomor 096/SK/DPP/2026 sekaligus pengangkatan kepengurusan baru DPD PSI Kota Semarang.

Dengan keluarnya SK tersebut, kepengurusan DPD PSI Kota Semarang kini terdiri atas sembilan pengurus inti.

Melly Pangestu menjabat sebagai Ketua, Aisyah Firdausa sebagai Wakil Ketua, Ivana Haryono sebagai Sekretaris, dan Imantaka Muncar Aristamatin sebagai Bendahara.

Melly mengatakan kepengurusan baru telah disahkan DPP PSI dan mendapat dukungan dari seluruh Ketua DPC Se-Kota Semarang.

“Hari ini kami merilis SK terbaru DPD PSI Kota Semarang. Kepengurusan ini berjumlah sembilan orang dan juga menghadirkan 16 ketua DPC PSI Kota Semarang,” ujarnya.

Ia menjelaskan proses penetapan ketua terlaksana sesuai mekanisme partai. Seluruh calon pengurus telah menyerahkan dokumen dan riwayat hidup sebelum keputusan DPP keluar.

“Semua proses berjalan sesuai AD/ART. Kami mengirimkan dokumen yang DPP minta, kemudian DPP mempertimbangkan bersama DPW hingga akhirnya menerbitkan SK,” katanya.

Menurut Melly, surat keputusan tersebut sebenarnya telah Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tanda tangani sejak 28 Juli 2026. Namun, kepengurusan baru baru menerima dokumen resmi beberapa hari kemudian.

“SK ini sudah di tandatangani sejak 28 Juli oleh Ketua Umum dan Sekjen. Hari ini baru kami terima secara resmi,” ungkapnya.

Melly menegaskan kepengurusan yang kini terbentuk merupakan kepengurusan yang sah karena penetapannya langsung oleh DPP PSI.

“Ini adalah kepengurusan yang sah karena seluruh SK diterbitkan oleh DPP dan ditandatangani Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal,” tegasnya.

Ia juga menanggapi polemik internal yang sempat terjadi beberapa bulan lalu. Menurutnya, tidak ada pengurus lama yang masuk dalam struktur baru. Namun, kondisi tersebut ia anggap sebagai dinamika yang biasa terjadi dalam kehidupan partai politik.

“Struktur lama memang tidak masuk dalam kepengurusan ini. Kami memandang itu sebagai bagian dari dinamika politik yang harus kita hormati sebagai proses demokrasi,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akhsan

Rekomendasi

Terkini

X