Pantura Network.Com, JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara melepas 38 dari 47 peserta yang menggelar aksi anarkis pada Minggu (31/8/2025) malam.
Baca Juga: Apel Serentak, Bupati Jepara Witiarso Utomo Tekankan Penguatan Karakter dan Etika Digital
Mereka dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Baca Juga: Pemkab Jepara Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama untuk Mendoakan Keamanan dan Kedamaian Bumi Kartini
Kapolres AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan sebelumnya peserta aksi ricuh yang diamankan polisi sebanyak 45 orang, pada Sabtu (30/8/2025).
Baca Juga: Lintas Agama Hingga Kepemudaan Suarakan Jaga Jepara, Diimbau Tak Terprovokasi Aksi Pihak Tertentu
Namun setelah dilakukan pendataan kembali, jumlahnya menjadi 47 orang.
Artikel Terkait
Membangun Budaya Sekolah Ramah Anak sebagai Media Internalisasi Nilai Karakter
Ketua DPW Partai PRIMA Jateng Sayangkan Ketika AKSI MASSA Menjadi AMUK MASSA: Siapa yang Diuntungkan?
Lintas Agama Hingga Kepemudaan Suarakan Jaga Jepara, Diimbau Tak Terprovokasi Aksi Pihak Tertentu
Pemkab Jepara Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama untuk Mendoakan Keamanan dan Kedamaian Bumi Kartini
Apel Serentak, Bupati Jepara Witiarso Utomo Tekankan Penguatan Karakter dan Etika Digital