Barang bukti yang diamankan polisi yakni 6 buah handphone yang terdiri dari satu buah handphone merk Redmi 13X warna hitam, satu Iphone 8+ warna emas, satu HP Oppo A54 warna star blue, satu HP Redmi A3 warna hitam, satu HP Oppo A3S merah warna dan satu HP Redmi Note 11 warna star blue, 1 unit mobil dan 1 buah tas pinggang.
Para pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ia meminta masyarakat yang merasa kehilangan handphone saat konser NDX AKA datang ke Polres untuk memastikan dan mengambil gawainya.
Baca Juga: Mayoritas Warga Jateng Puas Kinerja Luthfi–Taj Yasin, Tapi Soroti Jalan Rusak dan Lapangan Kerja
"Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan handphone bisa langsung melaporakan dan datang ke Satreskrim Polres Jepara," pesannya.***
Artikel Terkait
Tingkatkan Nilai Tambah Produk, Sekda Jateng Tekankan Hilirisasi
UMKM Binaan Dekranasda Ramaikan Hari Jadi ke-80 Jateng, Nawal Yasin: Bukan Sekadar Pameran
Produk Halal, Jamu, hingga Nostalgia Layar Tancap, Meriahkan Bazar Hari Jadi ke-80 Jateng
Semangat Efisiensi, Pemakaian Gas Bumi PGN di Kemenhan dan TNI Jalan Terus
Wamensos Agus Jabo Priyono Kalau Orangtuanya Miskin, Anak-anaknya Tidak Harus Miskin, Kemarin Ribut Saya Bilang Gitu, Begini Penjelasannya