Diduga Korupsi Dana Representatif, Kejaksaan Tetapkan Dirut PDAM Jepara Sebagai Tersangka

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri RA Dhini Ardhany memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor Kajari Jepara  (Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri RA Dhini Ardhany memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor Kajari Jepara (Ist)

 

 

"Indikasi potensi kerugian berdasar juga pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban/V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dari Inspektorat Kabupaten Jepara, yang menguatkan ditetapkan sebagai tersangka." Imbuhnya.

 

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Minta Maaf ke Warga Masyarakat Pati, Ajak Masyarakat Bersama-sama Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

 

”Tersangka SB kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X