"Indikasi potensi kerugian berdasar juga pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban/V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dari Inspektorat Kabupaten Jepara, yang menguatkan ditetapkan sebagai tersangka." Imbuhnya.
”Tersangka SB kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Plt Direktur PDAM Jepara Zamroni Lestiaza Segera Atasi Krisis Air Bersih Desa Kedungmalang
Jangan Percaya, Info Charoen Pokphand Tanam Investasi Ternak Babi
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Ucapkan Maaf, Buntut OTT Tahun ini Baru Dua
Pencanangan HUT Ke-80 RI, Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar: Kemerdekaan Harus Dimaknai Dengan Tindakan Nyata
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Penangkapan Bupati Koltim Abdul Aziz Setelah Rakernas NasDem