Diduga Korupsi Dana Representatif, Kejaksaan Tetapkan Dirut PDAM Jepara Sebagai Tersangka

photo author
Muhammad Abdul Wahab, Pantura Network
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:16 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri RA Dhini Ardhany memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor Kajari Jepara  (Ist)
Kepala Kejaksaan Negeri RA Dhini Ardhany memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor Kajari Jepara (Ist)

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SB sempat diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejari Jepara sejak siang.

 

Baca Juga: Jangan Percaya, Info Charoen Pokphand Tanam Investasi Ternak Babi

 

Dhini pun mengungkapkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, SB diduga menyalahgunakan atau mengkorupsi dana representatif.

Dana itu sedianya digunakan untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan PDAM Jepara.

 

Baca Juga: Plt Direktur PDAM Jepara Zamroni Lestiaza Segera Atasi Krisis Air Bersih Desa Kedungmalang

 

Dhini membeberkan, setiap tahun, dana representatif dianggarkan sekitar Rp 200 juta per tahun, Selama periode 2020-2023, nilainya sebesar Rp 558.576.950, yang penggunaan dana tersebut di bawah kewenangan direksi.

 

Baca Juga: Tingkatkan Akses Layanan dan Kualitas Kesehatan, AXA Mandiri Gandeng Rumah Sakit EMC

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Abdul Wahab

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X