Karena Baru Pertama Kali, Penembak Guru Madrasah Jepara Cuma Dihukum Dua Tahun Penjara

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Kamis, 19 Juni 2025 | 15:09 WIB
TAMPAK : Terdakwa penembakan guru madrasah di Jepara, Mar'i Muhammad Riza (30), belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)
TAMPAK : Terdakwa penembakan guru madrasah di Jepara, Mar'i Muhammad Riza (30), belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)

"Seharusnya JPU menuntut lebih tegas, agar hukum benar-benar ditegakkan dan ada efek jera. Ini bukan perkara kecil. Membawa senjata api secara ilegal bisa membahayakan banyak nyawa," pungkas Agus.

Baca Juga: DPRD Jateng Dukung Program Mageri Segoro sebagai Komitmen Nyata Atasi Ancaman Abrasi

Sebagai informasi, sidang lanjutan yang akan menghadirkan agenda pembelaan dari pihak terdakwa dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X