Karena Baru Pertama Kali, Penembak Guru Madrasah Jepara Cuma Dihukum Dua Tahun Penjara

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Kamis, 19 Juni 2025 | 15:09 WIB
TAMPAK : Terdakwa penembakan guru madrasah di Jepara, Mar'i Muhammad Riza (30), belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)
TAMPAK : Terdakwa penembakan guru madrasah di Jepara, Mar'i Muhammad Riza (30), belum lama ini. (Istimewa for Pantura Network)

PANTURA NETWORK -- Kasus penembakan guru madrasah di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara menuai kontroversi. Pasalnya pelaku cuma dapat tuntutan hukuman dua tahun penjara.

Tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Mar'i Muhammad Riza (30) menuai kontroversi. Pelaku hanya dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan alasan baru pertama kali.

Sewaktu proses persidangan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara, Dian Mario memaparkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan kesalahan dan didakwakan pasal berlapis.

Baca Juga: Mas Wiwit Komitmen Wujudkan Zona Integritas

Kasus ini terdata pada pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 1951, yang melarang membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata api tanpa izin yang sah. Serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan.

"Terhadap terdakwa, kami menuntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan (sekitar 6 bulan)," tegas Mario, Rabu (11/5/25).

Pertimbangan yang memberatkan, tindakan terdakwa tidak sejalan dengan aturan pemerintah. Tindakan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Baca Juga: Heri Londo Optimistis Sertifikasi Halal Mampu Dongkrak Potensi UMKM Jawa Tengah

Sementara pertimbangan yang meringankan, karena terdakwa penembakan guru madrasah di Mayong baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum juga mengakui perbuatannya dalam persidangan.

"Baru pertama kali soalnya," ujar dia.

Tuntutan kejaksaan pada terdakwa membuat geram pendamping hukum korban, seperti Ketua GRIB Jaya Jepara, Agus Adodi. Ia mengaku kecewa lantaran terdakwa dihukum ringan.

Agus Adodi menilai bahwa tuntutan tersebut sangat tidak mencerminkan keadilan bagi korban dan masyarakat luas.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Demak Kresna Bayu Bersama Warga Bangun Gapura Desa Undaan Lor Secara Swadaya

Agus menjelaskan, tindakan Mar'i Muhammad Riza (terdakwa) yang dengan sengaja membawa dan menggunakan senjata api di ruang terbuka, adalah tindakan yang sangat meresahkan.

Menurutnya, hukuman ringan justru berpotensi membuka pintu bagi tindakan serupa di masa depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marko Komar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X