PanturaNetwork.com, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap enam tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah.
Baca Juga: Pencanangan BBGRM dan HKG PKK Ke-53: Bupati Jepara Galakkan Lomba Gotong Royong Antar Desa-desa
Satu di antaranya ditangkap di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dan punya peran yang di luar nalar dan cenderung mengerikan.
Baca Juga: Tinjau TMMD di Kecapi, Mas Bupati: Bukti Gotong Royong Bangun Jepara dari Desa
Tersangka yang diketahui bernama MS ditangkap di Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Pemkab Jepara Terima 3.200 Bibit Tanaman Buah dan 160 Tenda UMKM dari PGN
MS merupakan anggota aktif dari grup Fantasi Sedarah dengan akun bernama @masbro.
”MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji dalam siaran pers, Rabu (21/5/2025).
Artikel Terkait
Tinjau TMMD di Kecapi, Mas Bupati: Bukti Gotong Royong Bangun Jepara dari Desa
Solusi Bangun Indonesia dan BNN Cilacap Gelar P4GN 2025-2029: 150 Pekerja Dinyatakan Bebas Narkoba
Sambut Gelombang 2, Telkomsel Hadir di Embarkasi Solo dengan Layanan Lengkap
Pencanangan BBGRM dan HKG PKK Ke-53: Bupati Jepara Galakkan Lomba Gotong Royong Antar Desa-desa
Empat Sekolah Swasta di Kota Semarang Gratis Bagi Siswa Miskin, Mana Saja?