Langkah tersebut meliputi penyediaan 283 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 179 lokasi di Jawa Tengah dan DIY, pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penyiapan tenaga kerja terampil melalui politeknik, sekolah vokasi, dan SMK.
Dengan sinergi antara pemerintah dan industri, Jawa Tengah diproyeksikan menjadi salah satu pusat pertumbuhan kendaraan listrik nasional di masa mendatang.*