Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Beri Kemudahan Pinjaman bagi UMKM

photo author
Muh Akhsan, Pantura Network
- Jumat, 21 Maret 2025 | 17:51 WIB

Panturanetwork.com - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta Bank Jateng agar memberikan kemudahan akses kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), agar mereka terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) illegal. Sebab, sektor tersebut menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.

“Lawan pinjol ilegal, Bank Jateng harus memberikan kemudahan pada UMKM. Jangan sampai adanya pinjol yang melanggar hukum itu, UMKM menjadi terlilit. Bank Jateng akan kedepankan pinjaman pada UMKM,” kata Luthfi, saat meresmikan Kantor Cabang Syariah (KCS) Yogyakarta Bank Jateng di Yogyakarta, Jumat (21/3/2025).

 

Sebagai informasi, sejak Bank Jateng ditunjuk sebagai penyalur KUR Syariah tahun 2020, telah menyalurkan lebih dari Rp2,91 triliun untuk 15 ribu nasabah UMKM. Untuk tahun ini, kuota KUR Bank Jateng mencapai Rp7 triliun. Dari jumah itu, sebesar Rp1,33 triliun untuk KUR Syariah.

 

Terkait dengan peresmian kantor Kantor Cabang Syariah Yogyakarta, Luthfi juga mendorong perbankan pelat merah itu merangkul komunitas muslim hingga pelaku UMKM.

 

Apalagi, Yogyakarta dikenal sebagai pusat kota pendidikan, pariwisata, serta UMKM yang berkembang pesat. Besarnya komunitas muslim di kota ini juga mencerminkan tingginya kebutuhan terhadap layanan perbankan syraiah.

 

“Peresmian cabang syariah di Yogyakarta ini bukan ekspansi, tapi sebagai investasi,” kata Luthfi.

 

Sementara itu, Plt Direktur Utama Bank Jateng, Irianto Harko Saputro mengatakan, Bank Jateng konvensional dan syariah terus berkomitmen untuk menghadirkan solusi keuangan yang lebih luwes bagi pengusaha, lembaga pendidikan Islam, dan sektor kesehatan yang berbasis syariah.

 

Hal itu sejalan dengan visi Gubernur Jateng dalam membangun pertumbuhan ekonomi daerah berbasis kemandirian daerah yang berkelanjutan. Juga selaras dengan tagline “Ngopeni Ngelakoni Jateng“.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akhsan

Rekomendasi

Terkini

X