OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

photo author
Marko Komar, Pantura Network
- Jumat, 15 November 2024 | 11:11 WIB
Logo OJK, PT Jamkrida Babel tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penjaminan baru namun tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada. (ist)
Logo OJK, PT Jamkrida Babel tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penjaminan baru namun tetap bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada. (ist)

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Marko Komar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X