peristiwa

Ekspor Kratom Ilegal Terbongkar, Wagub Jateng Apresiasi Ketegasan Aparat

Rabu, 25 Februari 2026 | 14:38 WIB
Ekspor Kratom Ilegal Terbongkar, Wagub Jateng Apresiasi Ketegasan Aparat

“Modus operandi yang digunakan adalah mengubah dokumen asli dari kratom menjadi foodstuff coffee. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,96 miliar,” jelas Agus.

Berkas perkara terhadap para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain memaparkan pengungkapan kasus, Bea Cukai Tanjung Emas juga mencatat capaian kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun atau 111,78 persen dari target, dengan pertumbuhan year-on-year sebesar 3,03 persen.

Dari sisi pengawasan, sepanjang tahun 2025 telah diterbitkan 598 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total nilai barang mencapai Rp87,43 miliar. Agus menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan pelayanan yang berjalan optimal.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan perdagangan. Kepatuhan adalah fondasi perdagangan yang sehat dan berkeadilan. Bea Cukai akan terus hadir untuk mengawasi, melayani, dan melindungi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kratom atau Mitragyna speciosa merupakan tanaman tropis yang banyak tumbuh di wilayah Asia Tenggara. Daunnya mengandung senyawa aktif yang dalam beberapa penelitian dikaitkan dengan efek stimulan maupun sedatif, tergantung dosis penggunaannya.

Di sejumlah negara, kratom dimanfaatkan untuk kepentingan riset, herbal, maupun farmasi. Namun juga menjadi perhatian karena potensi penyalahgunaanya. Oleh karena itu, peredaran dan tata niaga kratom di berbagai negara, termasuk Indonesia, diatur secara ketat melalui ketentuan ekspor dan impor.***

Halaman:

Terkini