PANTURA NETWORK -- Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat menyoroti perbedaan kebijakan pengelolaan sampah antara Kabupaten Jepara dan Kota Madiun setelah melakukan kunjungan ke daerah tersebut, Senin (10/8/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian Andi Andong (sapaannya) adalah pola pengelolaan sampah di Madiun yang menempatkan pemilahan dari rumah sebagai bagian penting dalam sistem persampahan.
Berdasarkan bahan perbandingan yang diperoleh dari kunjungan tersebut, Kota Madiun dengan luas sekitar 33 kilometer persegi dan penduduk sekitar 200 ribu jiwa menghasilkan sampah yang masuk ke TPA Winongo sekitar 120 ton per hari.
Baca Juga: TPA Bandengan Nyaris Overload, Komisi D Beri Langkah Tegas
Sementara itu, Kabupaten Jepara memiliki wilayah lebih dari 1.000 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 1,29 juta jiwa. Sampah yang masuk ke TPA Bandengan tercatat sekitar 156 ton per hari.
Perbedaan juga terlihat dari pendekatan pengelolaan. Madiun menerapkan pola pemilahan sampah dari rumah yang kemudian diarahkan ke RT, bank sampah atau TPS3R sebelum diproses lebih lanjut.
Dalam bahan tersebut, RT bahkan ditempatkan sebagai salah satu unit pengelolaan sampah dengan stimulus sekitar Rp10 juta per RT. Masyarakat juga mendapatkan pelatihan untuk memilah dan mengolah sampah dari rumah.
Baca Juga: Andi Andong : Kita Dukung Tindakan Preventif Pemkab Jepara Terkait Praktik Judol di Kalangan ASN
"Pola tersebut telah berkontribusi terhadap penurunan volume sampah sekitar 30 persen," papae Andi Rokhmat melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (11/8/2026).
"Kami (Pemda) mulai mendorong penguatan bank sampah dan pengembangan sejumlah fasilitas pengolahan, termasuk TP3SR, PDU, TPST, SPA, RDF serta fasilitas pengolahan lainnya," lanjutnya.
Andi Andong juga mencatat adanya perbedaan anggaran pengelolaan sampah antara kedua daerah.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jateng Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kelestarian Lingkungan
Menukil data perbandingan dari Madiun, anggaran program pengelolaan persampahan Kota Madiun Tahun 2026 mencapai sekitar Rp 9,93 miliar. Sementara anggaran penanganan sampah Kabupaten Jepara tercatat Rp 1,67 miliar setelah perubahan KUA-PPAS 2026.
Apabila dibandingkan dengan belanja daerah, anggaran persampahan Madiun tercatat sekitar 0,85 persen. Di Jepara, porsinya sekitar 0,06 persen.