Pantura Network.Com, JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara melepas 38 dari 47 peserta yang menggelar aksi anarkis pada Minggu (31/8/2025) malam.
Baca Juga: Apel Serentak, Bupati Jepara Witiarso Utomo Tekankan Penguatan Karakter dan Etika Digital
Mereka dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Baca Juga: Pemkab Jepara Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama untuk Mendoakan Keamanan dan Kedamaian Bumi Kartini
Kapolres AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan sebelumnya peserta aksi ricuh yang diamankan polisi sebanyak 45 orang, pada Sabtu (30/8/2025).
Baca Juga: Lintas Agama Hingga Kepemudaan Suarakan Jaga Jepara, Diimbau Tak Terprovokasi Aksi Pihak Tertentu
Namun setelah dilakukan pendataan kembali, jumlahnya menjadi 47 orang.