news

Sempat Amankan 47 Peserta Aksi Anarkis, Polisi Lepas 38 Termasuk 5 Dibawah Umur

Senin, 1 September 2025 | 14:53 WIB
Aksi di depan Mapolres Jepara (Ist)

Pantura Network.Com, JEPARA - Kepolisian Resor (Polres) Jepara melepas 38 dari 47 peserta yang menggelar aksi anarkis pada Minggu (31/8/2025) malam.

 

Baca Juga: Apel Serentak, Bupati Jepara Witiarso Utomo Tekankan Penguatan Karakter dan Etika Digital

 

Mereka dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

 

Baca Juga: Pemkab Jepara Gelar Maulid Nabi dan Doa Bersama untuk Mendoakan Keamanan dan Kedamaian Bumi Kartini

 

Kapolres AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan sebelumnya peserta aksi ricuh yang diamankan polisi sebanyak 45 orang, pada Sabtu (30/8/2025).

 

Baca Juga: Lintas Agama Hingga Kepemudaan Suarakan Jaga Jepara, Diimbau Tak Terprovokasi Aksi Pihak Tertentu

 

Namun setelah dilakukan pendataan kembali, jumlahnya menjadi 47 orang.

 

Halaman:

Tags

Terkini